"Penggunaan Stun Gun (Alat Kejut Listrik) adalah diperbolehkan selama untuk keperluan pertahanan diri dan tidak memiliki daya sangat besar sehingga mematikan"
Sebagaimana kita ketahui, jika kita membicarakan Alat Pertahanan Diri pasti akan selalu bersinggungan dengan UU Darurat yang mana isinya sebagai berikut:
UU Darurat 12/1951
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951:
“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Kemudian kita lihat dalam Pasal 2 ayat (2) UU Darurat 12/1951, pengaturan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951 dikecualikan bagi yang mempergunakan senjata tersebut (senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk) guna pekerjaan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk melakukan pekerjaan lain atau jika senjata tersebut adalah barang pusaka.
“Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).”
Apa itu Pepper Spray / Semprotan Merica ???
Berdasarkan Oxford Dictionaries (www.oxforddictionaries.com), pepper spray diartikan sebagai berikut:"An aerosol spray containing oils derived from cayenne pepper, irritant to the eyes and respiratory passages and used as a disabling weapon."
Maka berdasarkan Bentuk, Kandungan/ Isi, Cara Kerja dan Efek / Akibat yang ditimbulkan Pepper Spray / Semprotan Merica dapat kita artikan secara singkat sebagai "ALATsemprotan aerosol bertekanan gas yg mengandung cairan merica (ada juga dari ekstrak cabai rawit) yang mengakibatkan iritasi pada mata dan saluran pernapasan dan digunakan sebagai senjata melumpuhkan."
Efeknya bisa membuat yang terkena bersin, ganguan tenggorokan hingga menangis selama lebih dari 10 menit. Efek pepper spray akan berpengaruh hingga radius 2 meter di sekeliling area yang terkena semprotan pepper spray sehingga kita dapat menghindar / melarikan diri.
Efek yang ditimbulkan akan hilang kurang lebih 1 s.d 2 jam, tergantung seberapa parah orang yang terkena semprotan pepper spray ini menghirup udara yang telah terkontaminasi pepper spray.
Berdasarkan penjelasan di atas maka Pepper Spray / Semprotan Merica tidak termasuk senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951) juga tidak termasuk senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951)
Apa itu Stun Gun ???
Berdasarkan Cambridge Dictionaries online (dictionary.cambridge.org), stun gun diartikan sebagai berikut:"a device that produces a small electric shock in order to stop an animal or human from moving temporarily, without harming them permanently"
Sedangkan berdasarkan Oxford Dictionaries (www.oxforddictionaries.com), stun gun diartikan sebagai berikut:"A device used to immobilize an attacker without causing serious injury, typically by administering an electric shock."
Maka berdasarkan Bentuk, Kandungan/ Isi, Cara Kerja dan Efek / Akibat yang ditimbulkan Stun Gun secara singkat dapat kita artikan sebagai "ALATyang menghasilkan kejutan listrik / strum untuk melumpuhkan / menghentikan gerakan seseorang (penyerang) atau merusak konsentrasi seseorang (penyerang)."
Efeknya kejutnya berbeda beda tergantung Voltase dan lamanya terkena sengatan Stun Gun. Berdasarkan dari beberapa website penjual Stun Gun Untuk mereka yang fisiknya kurang kuat akan langsung pingsan 30 menit – 1 jam sedangkan Untuk mereka yang fisiknya kuat akan mengakibatkan kelumpuhan sementara (tdk bisa menggerakkan tubuh) 10-20 menit sehingga kita dapat menghindar / melarikan diri.
Sama seperti Pepper Spray, Berdasarkan penjelasan di atas maka Stun Gun tidak termasuk senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak (Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951) juga tidak termasuk senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) (Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951)
Serba Murah Online menyediakan aneka macam alat pertahanan diri khususnya Stun Gun (Alat Kejut Listrik) dan Pepper Spray dengan harga murah dan lengkap. Aman Terpercaya.